Kritik dan Harapan Terhadap Pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Yoyok Pitoyo
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, WISATA - Pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh pemerintah Indonesia baru-baru ini memicu berbagai respons dari kalangan masyarakat, khususnya pelaku ekonomi, aktivis hak asasi manusia, dan organisasi pekerja. Banyak yang melihat langkah ini sebagai langkah progresif menuju peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. Namun, kritik juga muncul terkait dengan potensi tumpang tindih fungsi dan kewenangan dengan lembaga yang sudah ada, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

50 Hari Kabinet Merah Putih: UMKM Belum Melihat Ada Kebijakan Positif dan Bikin Wow, sebagai Pengungkit

Pembentukan kementerian baru ini, yang dipimpin oleh Menteri Abdul Kadir Karding, bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang selama ini menjadi tantangan bagi pekerja migran, baik dari sisi penempatan, perlindungan, maupun peningkatan keterampilan. Namun, muncul pertanyaan apakah pembentukan kementerian ini akan efektif dalam menyelesaikan masalah atau justru menciptakan birokrasi yang lebih rumit bagi para pekerja migran.

Peningkatan Penempatan Pekerja Migran: Menuju Target 40%

6 Tahun KOPITU: Mewujudkan Organisasi UMKM yang Mengakar, Kokoh, dan Terus Bertumbuh

Salah satu tujuan utama pembentukan kementerian ini adalah untuk meningkatkan tingkat penempatan pekerja migran Indonesia. Saat ini, pemenuhan demand letter untuk pekerja migran Indonesia hanya mencapai sekitar 25%. Jika angka ini dapat ditingkatkan menjadi 40%, dampaknya terhadap Gross National Product (GNP) Indonesia akan sangat signifikan, mengingat kontribusi remitansi yang dihasilkan oleh pekerja migran.

Capaian Penempatan Pekerja Migran Indonesia 2024

Photo :
  • imformasi Pasar Kerja Kabupaten Banyumas
Kisruh Dua Kementerian, Yoyok Pitoyo: “Pindah Fungsi, Tapi Tidak Pindah Anggaran—Apa Artinya?”

Remitansi dari pekerja migran Indonesia memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap ekonomi nasional, khususnya di daerah-daerah yang menjadi asal pekerja migran. Remitansi tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja migran, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Misalnya, peningkatan konsumsi lokal, pembangunan infrastruktur, dan pengurangan angka kemiskinan.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, remitansi pekerja migran menyumbang sekitar 10% dari produk domestik bruto (PDB) di beberapa wilayah Indonesia yang menjadi kantong pekerja migran, seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan sebagian wilayah di Sulawesi. Oleh karena itu, peningkatan jumlah pekerja migran yang ditempatkan secara legal dan dengan keterampilan yang memadai akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan nasional.

Halaman Selanjutnya
img_title