Kritik dan Harapan Terhadap Pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Yoyok Pitoyo
Sumber :
  • Istimewa

Menurut sebuah studi oleh International Labour Organization (ILO), peningkatan keterampilan dan pelatihan yang sesuai dapat meningkatkan peluang pekerja migran untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan upah yang lebih tinggi. Oleh karena itu, lembaga vokasi yang diusulkan Yoyok ini harus fokus pada pengembangan keterampilan praktis yang sesuai dengan permintaan pasar di negara-negara tujuan, sehingga calon pekerja migran dapat lebih siap menghadapi tantangan di luar negeri.

50 Hari Kabinet Merah Putih: UMKM Belum Melihat Ada Kebijakan Positif dan Bikin Wow, sebagai Pengungkit

Peran BP2MI: Regulator dan Pengawasan

Dalam konteks perlindungan pekerja migran, penting untuk diingat bahwa BP2MI berperan sebagai regulator dan pengawas, bukan sebagai eksekutor dalam penempatan pekerja migran. Peran ini mengedepankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan tenaga kerja migran. Namun, perlu ditekankan bahwa BP2MI memiliki tumpang tindih dalam tugas pokok dan fungsi sebagai regulator teknis dan eksekutor.

6 Tahun KOPITU: Mewujudkan Organisasi UMKM yang Mengakar, Kokoh, dan Terus Bertumbuh

Walaupun berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 diperkenankan BP2MI menjadi lembaga yang dapat mengirimkan pekerja migran, hal ini hanya dimungkinkan atas permintaan negara yang bersangkutan. Di luar itu, seharusnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan penempatan, agar P3MI memiliki semangat untuk mengejar target cakupan penempatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, model Business to Business (B2B) dalam penempatan pekerja migran dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. Di dalam kerangka kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), terdapat peluang untuk meningkatkan kerjasama dalam penempatan tenaga kerja yang saling menguntungkan. Model ini memungkinkan perusahaan di Indonesia untuk bekerja sama dengan perusahaan di Australia dalam merekrut dan menempatkan tenaga kerja, sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko penempatan yang tidak sesuai.

Kisruh Dua Kementerian, Yoyok Pitoyo: “Pindah Fungsi, Tapi Tidak Pindah Anggaran—Apa Artinya?”

Harapan Kedepan: Meningkatkan Koordinasi Antar Lembaga dan Sinergi dengan Sektor Swasta

Yoyok Pitoyo menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah dapat memperbaiki tata kelola pekerja migran Indonesia, baik dari segi penempatan, perlindungan, maupun peningkatan keterampilan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga-lembaga terkait dalam memberikan layanan yang lebih baik bagi pekerja migran.

Halaman Selanjutnya
img_title