Mengenal Ransomware Brain Cipher yang Menyerang PDN dan Membuat Layanan Umum Terganggu
- Image Creator/Handoko
Jakarta, WISATA – Beberapa waktu lalu, serangan siber yang dikenal dengan nama ransomware Brain Cipher telah mengakibatkan gangguan signifikan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Serangan ini tidak hanya mengganggu berbagai layanan publik, tetapi juga memberikan pelajaran penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk meningkatkan keamanan siber di Indonesia.
Apa Itu Ransomware Brain Cipher?
Ransomware Brain Cipher adalah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0, yang sebelumnya pernah menyerang sejumlah organisasi di berbagai negara. Ransomware ini bekerja dengan mengenkripsi semua data dan file yang ada di server yang diserangnya, sehingga pemilik data tidak dapat mengaksesnya tanpa kunci dekripsi yang dimiliki oleh peretas.
Menurut laporan terbaru dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serangan ini mulai terdeteksi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB. Peretas berhasil menonaktifkan fitur keamanan Windows Defender di server PDNS 2, memungkinkan aktivitas berbahaya berjalan tanpa terdeteksi.
Dampak Serangan pada Layanan Publik
Serangan ransomware Brain Cipher terhadap PDNS 2 yang berlokasi di Surabaya berdampak pada 282 tenant, yang meliputi berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. Beberapa layanan publik yang terdampak antara lain layanan keimigrasian, perizinan event Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), serta layanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Deputi Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa tim pemulihan bekerja intensif 24 jam untuk memulihkan layanan yang terganggu. Hingga saat ini, beberapa layanan penting seperti layanan imigrasi dan perizinan event Kemenkomarves sudah berangsur pulih.