Aristoteles: "Hukum adalah Alasan yang Bebas dari Hasrat"

Aristoteles dan Alexander Agung
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Jakarta, WISATA - Aristoteles, salah satu filsuf terbesar dalam sejarah, memiliki pandangan mendalam tentang berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hukum. Salah satu pandangan paling terkenal dari Aristoteles adalah bahwa "hukum adalah alasan yang bebas dari hasrat." Pandangan ini mencerminkan keyakinan Aristoteles bahwa hukum harus didasarkan pada rasionalitas dan bukan pada emosi atau kepentingan pribadi. Artikel ini akan menguraikan pandangan Aristoteles tentang hukum dan relevansinya dalam kehidupan modern.

Socrates: "Keadilan adalah Memberikan kepada Setiap Orang Apa yang Menjadi Haknya"

Hukum dalam Pandangan Aristoteles

Menurut Aristoteles, hukum adalah alat utama untuk mencapai keadilan dalam masyarakat. Dalam karyanya, "Politika," Aristoteles menjelaskan bahwa hukum haruslah rasional dan objektif, bertindak sebagai panduan yang mengatur perilaku manusia demi kepentingan umum. Hukum yang baik adalah hukum yang tidak dipengaruhi oleh hasrat atau keinginan individu, tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kebajikan.

Plato: "Keadilan adalah Keteraturan dan Harmoni dalam Jiwa dan Masyarakat"

Aristoteles membedakan antara hukum alami (natural law) dan hukum positif (positive law). Hukum alami adalah prinsip-prinsip moral universal yang dapat ditemukan melalui akal budi, sementara hukum positif adalah aturan yang ditetapkan oleh masyarakat atau negara. Meskipun demikian, hukum positif harus selalu selaras dengan hukum alami untuk dianggap adil.

Alasan Bebas dari Hasrat

Socrates: "Keadilan adalah Kebajikan dari Jiwa."

Ketika Aristoteles mengatakan bahwa hukum adalah alasan yang bebas dari hasrat, ia menekankan pentingnya rasionalitas dalam pembuatan dan penegakan hukum. Hasrat, dalam pandangan Aristoteles, adalah emosi atau keinginan yang sering kali bersifat subjektif dan tidak stabil. Jika hukum didasarkan pada hasrat, maka hukum tersebut akan cenderung tidak adil dan tidak konsisten.

Aristoteles percaya bahwa pemimpin dan pembuat hukum harus menggunakan akal budi mereka untuk menentukan apa yang adil dan baik bagi masyarakat. Ini berarti bahwa hukum harus dibuat dengan pertimbangan yang matang dan didasarkan pada prinsip-prinsip rasionalitas dan moralitas, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Halaman Selanjutnya
img_title