Revisi UU ITE 2024: Apakah Ini Akhir dari Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital?

Revisi Undang-undang ITE 2024
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Jakarta, WISATA - Perubahan yang dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kembali menarik perhatian publik. Sejak pertama kali diberlakukan, UU ITE selalu memicu perdebatan terkait implikasinya terhadap kebebasan berpendapat, terutama di ranah digital. Revisi terbaru ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, baik dalam mendukung penguatan regulasi maupun kekhawatiran terhadap dampak kebebasan berekspresi.

Konsepsi Kebenaran Menurut Kaum Sofis, Socrates, dan Filsuf Muslim: Memahami Perbedaan Tanpa Bias

Kebebasan Berpendapat vs Perlindungan Hukum

Salah satu isu yang paling krusial dalam revisi UU ITE adalah bagaimana regulasi ini dapat menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan perlindungan terhadap pelanggaran hukum di dunia digital. Dengan meningkatnya penggunaan media sosial, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian menjadi tantangan utama. Namun, revisi UU ITE harus berhati-hati agar tidak mengarah pada kriminalisasi kebebasan berekspresi yang sah.

Machiavelli: Citra Publik vs. Realitas Internal – Bagaimana Persepsi Publik Mempengaruhi Kepemimpinan Modern

Terdapat kekhawatiran bahwa pasal-pasal dalam UU ITE masih bersifat "karet", atau kurang jelas dalam definisinya. Ini bisa membuka ruang bagi pihak tertentu untuk menggunakan UU ini sebagai alat membungkam kritik, terutama yang ditujukan kepada pejabat publik atau pihak berwenang. Untuk menghindari hal tersebut, definisi yang lebih jelas terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sangat diperlukan dalam revisi ini.

Penguatan Perlindungan Data Pribadi

5 Hal yang Tidak Bisa Dibantah oleh Kaum Sofis dari Socrates Ketika Berdebat tentang Kebenaran

Selain isu kebebasan berpendapat, revisi UU ITE juga membawa perhatian pada perlindungan data pribadi. Di era digital ini, perlindungan data pengguna menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Revisi UU ITE diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat, terutama dalam menangani penyalahgunaan data oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Namun, ada kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan revisi UU ITE dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan. Penyelarasan ini akan memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menjaga data pribadi pengguna dari penyalahgunaan dan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya
img_title