Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Kolaborasi Global Menjadi Kunci Sukses

Wamen Kominfo Nezar Patria
Sumber :
  • Komimfo.go.id

Jakarta, WISATA – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat proses transformasi digital nasional. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah merevisi peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi ini bertujuan untuk memastikan tata kelola ruang digital yang lebih komprehensif, aman, dan inklusif bagi semua pihak.

Huawei Perkenalkan Teknologi F5.5G untuk Jaringan Berbasis Komputasi Masa Depan

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak guna menyusun revisi yang lebih baik. “Pemerintah meminta masukan dari semua pihak terkait ruang lingkup tata kelola ruang digital. Jika ada masukan konstruktif, kami akan pertimbangkan untuk disertakan dalam revisi ini,” ungkap Wamenkominfo dalam Workshop Tata Kelola Platform Digital: Kemunculan Tren dan Praktik Baik yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, Rabu (18/09/2024).

Kolaborasi Global Sebagai Langkah Strategis

Ekonomi Lesu: Shifting Teknologi atau Dampak Resesi Global?

Dalam pidatonya, Wamenkominfo menegaskan bahwa transformasi digital adalah tantangan global yang memerlukan kolaborasi lintas negara. Indonesia tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadapi kompleksitas tata kelola ruang digital yang terus berkembang pesat.

“Kita perlu belajar dari negara lain, baik negara maju maupun berkembang. Pengalaman mereka dalam mengelola ruang digital akan sangat berguna bagi Indonesia dalam menyusun kebijakan yang tepat,” kata Nezar Patria.

Apakah Shifting Digital yang Disalahkan? Realitas Ekonomi di Tengah Ancaman Resesi

Menurutnya, Indonesia dapat belajar banyak dari negara-negara yang telah lebih dulu menghadapi tantangan dalam transformasi digital. Hal ini terutama dalam hal regulasi teknologi digital dan perlindungan hak-hak masyarakat, yang dapat diadaptasi ke dalam konteks lokal.

“Pengalaman global akan membantu kita menemukan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan hak-hak pengguna internet di Indonesia. Ini adalah tantangan yang harus kita selesaikan bersama,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title