Revisi UU ITE 2024: Apakah Ini Akhir dari Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital?
Jumat, 20 September 2024 - 10:58 WIB
Sumber :
- Image Creator/Handoko
Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik harus diperjelas untuk mencegah penyalahgunaan. Regulasi yang tidak jelas hanya akan menciptakan ketakutan dan membatasi kebebasan berpendapat, yang pada akhirnya merusak demokrasi di Indonesia.
Baca Juga :
Belajar dari Kasus Fufufafa: Cara Ampuh Menghapus Riwayatmu di Media Sosial Sebelum Terlambat
Revisi UU ITE 2024 harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengorbankan kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia. Di sisi lain, revisi ini juga harus memperkuat perlindungan data pribadi, meningkatkan tanggung jawab platform digital, serta menyesuaikan regulasi Indonesia dengan standar global. Dengan transparansi dan keterlibatan publik, revisi UU ITE diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan inklusif.