Kenaikan PPN 12% di Indonesia: Dampaknya Terhadap Ekonomi dan Pembelajaran dari Pemikiran Ibnu Khaldun
- Cuplikan layar
Dalam Mukadimah, Ibnu Khaldun menulis, “Keadilan adalah dasar bagi pemerintahan, dan penindasan adalah tanda kehancurannya. Ketika pemerintah berlaku tidak adil melalui pajak yang berlebihan, kekayaan rakyat terkuras, usaha mereka terhambat, dan negara kehilangan sumber kekuatannya.” (Ibnu Khaldun, Mukadimah). Pandangan ini menggarisbawahi pentingnya kebijakan pajak yang adil dan seimbang untuk menjaga kestabilan negara.
Ibnu Khaldun menekankan bahwa pajak yang berlebihan dapat menyebabkan ketidakpuasan sosial, melemahnya produktivitas rakyat, dan merusak ekonomi negara. Dalam hal ini, kenaikan PPN yang direncanakan oleh pemerintah Indonesia mungkin bisa menjadi contoh konkret dari apa yang dihindari oleh Ibnu Khaldun dalam pandangannya tentang ekonomi. Kenaikan pajak yang dianggap terlalu tinggi dapat menurunkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperburuk ketimpangan sosial.
Pajak dan Produktivitas: Pelajaran dari Sejarah
Ibnu Khaldun berpendapat bahwa pada fase awal pemerintahan yang sehat, pemerintah biasanya memungut pajak dalam jumlah yang wajar. Namun, ketika kekuasaan semakin kuat, penguasa cenderung menaikkan pajak untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka, seperti kemewahan dan ambisi yang berlebihan. Dalam karyanya, Ibnu Khaldun menulis, “Pada awal kekuasaan, pajak rendah karena penguasa masih membutuhkan dukungan rakyat. Namun, ketika kekuasaan mencapai puncaknya, pajak dinaikkan untuk memenuhi kebutuhan mewah penguasa, yang akhirnya merusak ekonomi dan membawa kehancuran.” (Ibnu Khaldun, Mukadimah).
Hal ini mengingatkan kita pada situasi di mana banyak negara yang menghadapi ketidaksetaraan dalam pembagian beban pajak. Ketika kebijakan fiskal bertujuan untuk menutupi pengeluaran negara, pemerintah sering kali terjebak dalam siklus menaikkan pajak, yang pada akhirnya justru dapat melemahkan daya saing ekonomi negara tersebut.
Keseimbangan dalam Kebijakan Pajak: Pandangan Ibnu Khaldun dalam Konteks Modern
Ibnu Khaldun juga berbicara tentang pentingnya keseimbangan dalam kebijakan pajak. Dalam Mukadimah, ia menegaskan bahwa “Sebuah negara yang bijaksana adalah yang mampu menyeimbangkan pendapatan negara melalui pajak tanpa membebani rakyat, karena dari kesejahteraan rakyatlah kekayaan negara bertumbuh.” Hal ini mengingatkan kita bahwa pajak haruslah bersifat adil dan tidak membebani rakyat secara berlebihan.