Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Pajak dan Stabilitas Ekonomi: Pelajaran Berharga untuk Pemerintah Modern

Mukadimah Karya Ibnu Khaldun
Sumber :
  • Cuplikan layar

Jakarta, WISATA - Ibnu Khaldun, seorang pemikir dan sejarawan Muslim abad ke-14, dikenal melalui karya monumentalnya yang berjudul Mukadimah. Buku ini tidak hanya menjadi dasar dalam kajian sejarah dan sosiologi, tetapi juga memberikan wawasan mendalam tentang dinamika politik, ekonomi, dan hubungan antara keduanya. Salah satu topik utama yang dibahas dalam Mukadimah adalah kebijakan pajak dan bagaimana pajak memengaruhi stabilitas ekonomi dan politik suatu negara.

Empat Kebajikan yang Membawa Kebahagiaan: Warisan Stoik yang Dilupakan

Pajak dalam Perspektif Ibnu Khaldun: Keadilan dan Keseimbangan

Ibnu Khaldun memandang pajak sebagai elemen penting dalam sistem pemerintahan yang berhubungan erat dengan keadilan sosial dan stabilitas politik. Ia berpendapat bahwa pajak yang terlalu tinggi dapat merusak ekonomi dan menyebabkan ketidakpuasan rakyat, sementara pajak yang terlalu rendah dapat mengurangi kemampuan negara untuk membiayai kebutuhan publik. Oleh karena itu, Ibnu Khaldun menekankan pentingnya keseimbangan dalam sistem perpajakan, yang harus memperhatikan kesejahteraan rakyat dan kebutuhan negara.

Teori Rawlsian tentang Keadilan: Inspirasi untuk Kebijakan Global yang Berkelanjutan

Teori Laffer Curve: Konsep Pajak yang Efektif

Walaupun konsep Laffer Curve baru dikenal pada abad ke-20, Ibnu Khaldun sebenarnya telah lebih dulu merumuskan gagasan serupa dalam Mukadimah. Ia menjelaskan bahwa ada titik optimal dalam penetapan pajak, yang jika dilewati, akan mengurangi pendapatan negara. Dalam pandangannya, ketika pajak terlalu tinggi, rakyat akan kehilangan motivasi untuk bekerja dan berusaha, yang akhirnya menurunkan produktivitas dan pendapatan negara. Sebaliknya, jika pajak terlalu rendah, negara akan kesulitan dalam memenuhi pengeluaran dan membiayai program-program publik.

Plato: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Mereka yang Lemah, Bukan Penguasa

“Pajak yang tinggi akan mengurangi semangat rakyat untuk bekerja dan berusaha. Hal ini akan merugikan negara karena pendapatan negara yang dihasilkan dari pajak tidak akan cukup untuk membiayai kebutuhan negara. Sebaliknya, pajak yang rendah akan merangsang produktivitas, dan pada akhirnya justru meningkatkan pendapatan negara.”

Ibnu Khaldun percaya bahwa kebijakan perpajakan yang bijaksana akan memperkuat ekonomi dan memberikan stabilitas politik. Dalam hal ini, pajak bukan hanya sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan menghindari ketimpangan ekonomi.

Halaman Selanjutnya
img_title