INFO HAJI 2025: Polisi Gagalkan Pemberangkatan 10 Jemaah Haji Ilegal dari Bandara Soetta
- pexels
Tangerang, WISATA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan pemberangkatan 10 calon jemaah haji non prosedural (ilegal) yang hendak ke tanah suci melalui Terminal Internasional Soetta.
Pencegahan keberangkatan calon jemaah haji ini, dilakukan oleh tim gabungan dari polisi, imigrasi dan Kementerian Agama.
"Mereka akan berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja," ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol. Ronald Sipayung di Tangerang, pada hari Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, ke 10 calon jemaah haji ilegal ini, sudah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui fakta terkait penggunaan jalur keberangkatan secara tidak resmi.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menambahkan, awal mula upaya pencegahan keberangkatan mereka, diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mereka akan bertolak ke tanah suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.
"Rombongan haji asal Banjarmasin ini, berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Soekarno Hatta yang memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta – Malaysia pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas sempat terkecoh dalam membedakan rombongan haji ini, ketika menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jemaah haji atau umrah pada umumnya.
"Padahal, penerbangan untuk umrah, sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang," imbuhnya.
Berdasarkan kecurigaan itu, petugas dari Imigrasi, akhirnya menunda keberangkatan rombongan yang berjumlah 10 orang itu, yang terdiri dari 9 orang calon jemaah haji dan 1 orang dari pihak travel atau biro perjalanan.
Mereka selanjutnya, diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ke 10 orang calon haji ilegal ini mengaku akan melaksanakan haji ke tanah suci didampingi pihak dari Travel KBG dengan menggunakan visa kerja.
"Calon jemaah haji tersebut telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang," pungkasnya.
(Sumber: antaranews.com)