Kenaikan PPN 12% di Indonesia: Dampaknya Terhadap Ekonomi dan Pembelajaran dari Pemikiran Ibnu Khaldun

Mukadimah Karya Ibnu Khaldun
Sumber :
  • Cuplikan layar

Jakarta, WISATA - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencananya untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2025, dan meskipun disertai dengan berbagai penjelasan dari pemerintah, keputusan ini menuai banyak protes dan penolakan dari berbagai pihak. Penolakan ini terutama berasal dari kalangan masyarakat yang khawatir akan beban ekonomi yang semakin berat. Untuk memahami lebih dalam tentang kebijakan ini, tidak ada salahnya kita melihat kembali pandangan seorang pemikir besar, Ibnu Khaldun, dalam karyanya Mukadimah, yang membahas tentang hubungan antara pajak, keadilan, dan stabilitas ekonomi.

Dialog Intelektual Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun dalam Konteks Filsafat Barat

Kenaikan PPN 12%: Penolakan dari Berbagai Pihak

Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif PPN yang sudah berlaku sejak 2019 dari 11% menjadi 12%. Keputusan ini, yang bagian dari reformasi perpajakan dalam kerangka Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menutupi defisit anggaran negara yang semakin besar, terutama pasca-pandemi COVID-19.

Dialektika: Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun antara Kritik Filsafat Islam dan Warisan Socrates, Plato, serta Aristoteles

Namun, kebijakan ini mendapat banyak penolakan, baik dari masyarakat umum maupun kalangan politisi. Sebuah petisi yang menentang kenaikan PPN tersebut sudah ditandatangani lebih dari 200.000 orang. Mereka menilai bahwa kebijakan ini akan membebani rakyat, terutama golongan menengah ke bawah, yang semakin terhimpit oleh biaya hidup yang terus meningkat.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menggelar demonstrasi untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif PPN ini. Mereka berpendapat bahwa kenaikan pajak justru akan menurunkan daya beli masyarakat dan memperburuk ketimpangan sosial. Dalam sebuah aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta, mereka menuntut pemerintah untuk mencari alternatif kebijakan fiskal yang lebih ramah kepada rakyat.

10 Pemikiran Ekonomi dari Ibnu Khaldun yang Menginspirasi

Pandangan Ibnu Khaldun: Keadilan dalam Kebijakan Pajak

Pemikiran Ibnu Khaldun dalam Mukadimah sangat relevan dalam konteks kebijakan pajak Indonesia saat ini. Ibnu Khaldun, seorang sejarawan dan filsuf Arab abad ke-14, memberikan perhatian besar terhadap hubungan antara kekuasaan politik, ekonomi, dan kehidupan sosial. Salah satu topik yang paling penting dalam karyanya adalah pajak dan pengaruhnya terhadap stabilitas ekonomi dan sosial.

Halaman Selanjutnya
img_title