Mengupas Kesenjangan Pajak di Indonesia: Berapa Besar Potensi yang Hilang?

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Blog. Bibit,Id

Jakarta, WISATA - Artikel ini dibuat berdasarkan dokumen "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia". Dokumen ini merupakan analisis dari The World Bank yang mengkaji selisih (gap) antara pendapatan pajak yang seharusnya diperoleh secara teoretis (Notional Ideal Revenue, NIR) dengan pendapatan aktual yang terkumpul dari dua instrumen pajak utama di Indonesia, yakni Value Added Tax (VAT) dan Corporate Income Tax (CIT). Studi ini dilakukan untuk periode 2016–2021 dengan menggunakan pendekatan top-down berbasis data dari neraca nasional. Artikel ini merupakan artikel kedua dari enam artikel yang akan disajikan secara bersambung.

Mengapa Pajak di Indonesia Belum Maksimal? Menguak Selisih Antara Potensi dan Realita

Potensi Pajak yang Hilang: Angka dan Fakta

Penerimaan pajak di Indonesia selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa ada celah besar antara pendapatan yang seharusnya diperoleh dan pendapatan aktual yang masuk ke kas negara. Menurut analisis dalam dokumen tersebut, celah atau tax gap mencapai sekitar 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang setara dengan hilangnya sekitar IDR 944 triliun dalam periode 2016–2021. Angka ini menggambarkan potensi besar yang belum dimanfaatkan oleh negara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Agroforestry Skandinavia: Ekowisata Alam Sebagai Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi di Norwegia

Mengurai Angka: Dari Potensi Teoretis ke Realisasi Aktual

Secara sederhana, potensi pendapatan pajak dihitung berdasarkan tiga faktor utama, yaitu:

Kenaikan PPN 12% di Indonesia: Dampaknya Terhadap Ekonomi dan Pembelajaran dari Pemikiran Ibnu Khaldun

1.     Basis Pajak: Jumlah total aktivitas ekonomi yang seharusnya dikenai pajak.

2.     Tarif Efektif: Rata-rata tarif pajak yang seharusnya diterapkan.

Halaman Selanjutnya
img_title