Dua Masalah Utama Pajak Indonesia: Kepatuhan Rendah dan Kebijakan yang Kurang Optimal

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Blog. Bibit,Id

Jakarta, WISATA - Artikel ini ditulis berdasarkan dokumen "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia". Dokumen ini merupakan analisis dari The World Bank yang mengkaji selisih (gap) antara pendapatan pajak yang seharusnya diperoleh secara teoretis (Notional Ideal Revenue, NIR) dengan pendapatan aktual yang terkumpul dari dua instrumen pajak utama di Indonesia, yakni Value Added Tax (VAT) dan Corporate Income Tax (CIT). Studi ini dilakukan untuk periode 2016–2021 dengan menggunakan pendekatan top-down berbasis data dari neraca nasional. Artikel ini merupakan artikel ketiga dari enam artikel yang akan disajikan secara bersambung.

Mengupas Kesenjangan Pajak di Indonesia: Berapa Besar Potensi yang Hilang?

Mengungkap Dua Masalah Utama dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, realitas menunjukkan bahwa terdapat dua masalah utama yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak, yaitu kepatuhan yang rendah dan kebijakan yang kurang optimal. Dua faktor inilah yang menyebabkan perbedaan antara pendapatan pajak teoretis dengan realisasi aktual, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara.

Mengapa Pajak di Indonesia Belum Maksimal? Menguak Selisih Antara Potensi dan Realita

1. Kepatuhan Pajak yang Rendah

Kepatuhan pajak mencerminkan seberapa besar tingkat partisipasi wajib pajak—baik individu maupun perusahaan—dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sayangnya, dalam banyak kasus, tingkat kepatuhan ini masih rendah. Beberapa faktor penyebabnya meliputi:

  • Kurangnya Kesadaran dan Edukasi: Banyak wajib pajak belum sepenuhnya memahami pentingnya membayar pajak bagi pembangunan negara. Minimnya informasi dan sosialisasi tentang manfaat pajak menjadi salah satu akar permasalahan.
  • Sistem Administrasi yang Belum Optimal: Prosedur pelaporan dan pembayaran pajak yang rumit serta birokrasi yang berbelit-belit turut menyebabkan ketidakpatuhan. Hal ini diperparah oleh keterbatasan penggunaan teknologi informasi dalam sistem perpajakan.
  • Insentif untuk Menghindari Pajak: Di beberapa sektor, terdapat celah hukum yang memberikan peluang bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Misalnya, adanya ambang batas tertentu yang membuat banyak usaha kecil tidak terjangkau oleh sistem pajak formal.
Gaya Hidup Pejabat vs Beban Pajak Rakyat: Refleksi Pemikiran Ibnu Khaldun

Akibatnya, masalah kepatuhan pajak yang rendah ini berdampak langsung pada rendahnya penerimaan pajak, di mana negara kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar. Laporan dari The World Bank menunjukkan bahwa ketidakpatuhan merupakan kontributor utama dari gap pajak di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title