Munaslub Ancam Kestabilan Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid: Kita Harus Tegak pada Hukum
- Kadin
Jakarta, WISATA - Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung pada 14 September 2024 menjadi sorotan publik, terutama di kalangan dunia usaha. Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan bahwa Munaslub tersebut ilegal dan melanggar aturan dasar organisasi Kadin yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Arsjad menegaskan, “Kadin Indonesia hanya ada satu, dan harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022. Semua kegiatan Kadin, termasuk Munaslub, harus patuh pada aturan tersebut." Arsjad juga menyebut bahwa dirinya dipilih secara sah dalam Munas VIII Kadin Indonesia yang diselenggarakan pada 30 Juni 2021 di Kendari.
Munaslub yang digelar oleh beberapa pihak ini mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, menggantikan Arsjad. Namun, hal ini langsung mendapatkan penolakan dari mayoritas pengurus Kadin, termasuk dari Dewan Pengurus dan sejumlah Ketua Kadin Provinsi.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menyoroti bahwa Munaslub tersebut tidak sesuai dengan pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Munaslub hanya bisa diadakan jika ada pelanggaran prinsipil terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan, atau jika Dewan Pengurus tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. “Munaslub ini tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga tidak sah secara hukum,” ungkap Dhaniswara.
Alasan penyelenggaraan Munaslub yang berkaitan dengan posisi Arsjad sebagai Ketua Tim Pemenangan dalam pemilu lalu juga dinilai tidak relevan. Keterlibatan Arsjad dalam pemilu dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama Kadin. Selain itu, Arsjad juga telah mengajukan cuti sementara yang disetujui oleh seluruh jajaran Dewan Pengurus.
Selain itu, menurut Dhaniswara, Munaslub tersebut tidak memenuhi syarat quorum. Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub harus dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota penuh yang terdaftar. Namun, Munaslub kali ini hanya dihadiri oleh 25 Anggota Luar Biasa (ALB), jauh dari syarat minimal yang diperlukan.
Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub ini bukan hanya tindakan ilegal, tetapi juga sangat merusak keharmonisan organisasi Kadin. Ia mengingatkan bahwa Kadin Indonesia selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.