Dewas KPK Gelar Sidang Etik Terkait Nurul Ghufron

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Kamis (2/5/2024). Pengumuman ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, yang menjelaskan bahwa sidang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Audiensi PHRI dan GIPI dengan Pimpinan KPK: Dorong Pembangunan Integritas dalam Sektor Pariwisata

"Sidang sesuai jadwal. Kamis, 2 Mei," ungkap Haris melalui pesan tertulis pada Rabu (1/5/2024) malam.

Menurut Haris, sidang etik terhadap Nurul Ghufron, yang juga seorang akademisi, akan dimulai pada pagi hari, tepatnya jam 09.30 WIB.

SYAHRUL YASIN LIMPO: Tiba di Tanah Air, Mentan Syahrul Pakai Maskapai Singapore Airlines

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, yang menegaskan bahwa sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron akan tetap dilangsungkan meskipun yang bersangkutan tidak hadir.

“Nanti majelis akan menentukan apakah ketidakhadiran yang bersangkutan, langkah selanjutnya,” ujar Tumpak sebelum memasuki gedung Dewas pada Kamis (2/5/2024).

SYAHRUL YASIN LIMPO: Temuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan, Ini Kata Polisi

Sidang etik ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nurul Ghufron terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian yang berinisial ADM.

Nurul Ghufron Adukan Dewas ke PTUN

Terhadap gugatan Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Tumpak mengakui bahwa mereka belum mengetahui isi gugatannya namun sudah menerima panggilan dari pengadilan.

“Kita juga belum tahu isi gugatannya seperti apa di PTUN. Cuma kita dapat panggilan saja. Hari Senin depan (6/5/2024),” kata Tumpak.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Dia berargumen bahwa proses etik yang dilakukannya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementan seharusnya tidak dilanjutkan karena dianggap telah kedaluwarsa.

Nurul Ghufron menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dia merasa heran mengapa laporan baru diajukan setelah KPK mulai menyelidiki korupsi di Kementan.

"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia enggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka. Itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).