Korupsi di dalam Lapas? Lapas Rentan Korupsi, KPK Rekomendasikan Tata Kelola Lapas

Lapas secara kapasitas selalu melebihi yang seharusnya.
Sumber :
  • Twitter Lapas klas 1 Cipinang

WISATA, Jakarta - Sejak dahulu, lembaga Pemasyarakatan atau Lapas secara kapasitas selalu melebihi yang seharusnya.

Menunggu "Wow", Pasca Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Mungkinkah?

Bahkan dalam IG official kpk disebutkan, untuk seluruh lapas yang ada di Indonesia, kapasitas Lapas di seluruh Indonesia seharusnya adalah 132.107 jiwa.  Tetapi lapas diisi lebih dari dua kali lipat yaitu 274.172 orang.  Sebanyak 526 lapas dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia, 399 diantaranya mengalami over kapasitas.

Dari hasil temuan KPK, mengenai tata kelola lapas ini menjadi titik rawan untuk terjadinya tindakan korupsi.  Adapun temuan masalah tata kelola di Lapas adalah sebagai berikut:

Lee Jun-Hyuk Berjuang Menegakkan Keadilan dalam Poster Baru 'Dongjae, The Good or the Bastard'

1. Karena warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang over stay

2. Check and balance yang lemah untuk pemberian remisi.  Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada WBP yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Duh, Syahrul Yasin Limpo Disebut Memeras Ditjen Perkebunan Rp317 Juta untuk Biaya Pribadi

Remisi adalah berlaku bagi semua WBP, tetapi remisi dapat diberikan bila WBP berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.

Perhitungan remisi adalah 1/12 dari masa tahanan atau maksimal 3 bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title