Mengenal Empat Mazhab Fikih Utama dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali
- Image Creator/Handoko
Jakarta, WISATA - Mazhab dalam Islam merujuk pada sistem pemikiran atau metode penafsiran yang digunakan untuk memahami dan menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Empat mazhab fikih utama yang diakui secara luas oleh umat Islam di dunia adalah Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Keempat mazhab ini memiliki peran besar dalam membentuk cara hidup umat Islam, baik dalam bidang hukum, ibadah, hingga interaksi sosial. Masing-masing mazhab memiliki ciri khas dan cara pandang tersendiri dalam menjawab persoalan kehidupan berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, namun semuanya tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar Islam.
1. Mazhab Hanafi: Mazhab yang Paling Banyak Diikuti
Mazhab Hanafi, yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah (699-767 M), adalah mazhab yang paling banyak pengikutnya di dunia Islam, terutama di kawasan Asia Tengah, Asia Selatan, Turki, dan beberapa bagian negara-negara Eropa. Imam Abu Hanifah terkenal karena pendekatannya yang lebih liberal dalam menggunakan ijtihad (penalaran) dalam menetapkan hukum Islam. Ia lebih sering mengutamakan akal dan maslahah (kepentingan umum) dalam menafsirkan teks-teks agama, sehingga membuka ruang bagi penafsiran yang lebih fleksibel.
Mazhab Hanafi dikenal dengan penggunaan qiyas (analogi) yang lebih luas dan memberikan ruang bagi penalaran yang lebih luas dalam menghadapi masalah baru yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks. Salah satu contoh nyata penerapan Mazhab Hanafi adalah dalam hukum kewarisan, di mana penentuan hak warisan sering kali lebih fleksibel dibandingkan dengan mazhab lainnya.
2. Mazhab Maliki: Tradisi Madinah sebagai Rujukan
Mazhab Maliki, yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas (711-795 M), lebih mengedepankan praktik masyarakat Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum yang utama. Imam Malik berpendapat bahwa perbuatan sahabat-sahabat Nabi di Madinah, yang merupakan kota tempat tinggal Rasulullah, adalah refleksi terbaik dari praktik Islam yang benar. Oleh karena itu, Mazhab Maliki lebih mengutamakan konsensus (ijma') yang berlaku di Madinah sebagai dasar penetapan hukum.
Salah satu ciri khas Mazhab Maliki adalah kebijakan yang lebih menekankan pada praktik-praktik lokal yang sudah diterima oleh masyarakat. Mazhab ini banyak dipraktikkan di kawasan Afrika Utara, terutama di negara-negara seperti Maroko, Aljazair, dan Tunisia. Dalam hal ibadah, Mazhab Maliki lebih mengutamakan shalat berjamaah di masjid sebagai bagian penting dari kehidupan sosial umat Islam.