Mengenal Empat Mazhab Fikih Utama dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali
- Image Creator/Handoko
3. Mazhab Syafi'i: Pendekatan Terstruktur dalam Hukum Islam
Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i (767-820 M) adalah pendiri Mazhab Syafi'i, yang dikenal dengan sistematika pemikirannya yang jelas dan terstruktur dalam menetapkan hukum Islam. Mazhab Syafi'i menekankan pentingnya Al-Qur'an, Hadis, ijma' (kesepakatan para ulama), dan qiyas (analogi) sebagai sumber hukum utama. Imam Syafi'i berperan besar dalam menyusun metode yang sistematis dan terorganisir dalam menggali hukum Islam dari teks-teks syar'i, yang membedakan Mazhab Syafi'i dari mazhab lainnya.
Imam Syafi'i juga dikenal dengan pendiriannya yang tegas dalam hal pemahaman terhadap hadis. Ia berpendapat bahwa hadis yang sahih harus diterima sebagai sumber hukum yang lebih kuat daripada pendapat sahabat atau ijtihad pribadi. Mazhab Syafi'i banyak diikuti di Indonesia, Malaysia, Yaman, dan beberapa bagian Timur Tengah.
4. Mazhab Hanbali: Pendekatan Ketat dalam Mengikuti Sunnah
Mazhab Hanbali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (780-855 M), dikenal dengan pendekatannya yang sangat konservatif dalam hal penafsiran hukum Islam. Imam Ahmad berpendapat bahwa hukum Islam hanya dapat ditemukan dalam dua sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis, dan sangat berhati-hati dalam menerima pendapat selain itu. Oleh karena itu, Mazhab Hanbali dikenal dengan ketatnya penerimaan terhadap hadis, bahkan hadis yang tidak sahih sekalipun bisa diterima jika tidak ada dalil yang lebih kuat.
Mazhab ini banyak dipraktikkan di wilayah Arab Saudi dan beberapa negara Teluk. Meskipun pengikutnya tidak sebanyak Mazhab Hanafi atau Syafi'i, Mazhab Hanbali tetap memiliki pengaruh yang signifikan dalam praktik keagamaan dan hukum di negara-negara tersebut.
Peran Empat Mazhab dalam Kehidupan Umat Islam