Mazhab Syafi'i: Menyatukan Ijma' dan Qiyas dalam Hukum Islam

Imam al-Syafi'i
Sumber :
  • Image Creator Grok/Handoko

Malang, WISATA - Mazhab Syafi'i, salah satu dari empat mazhab fikih utama dalam Islam, dikenal dengan metodologi ijtihadnya yang khas. Didirikan oleh Imam al-Syafi'i, mazhab ini menekankan pentingnya ijma' (konsensus ulama) dan qiyas (analogi) dalam penetapan hukum Islam. Pendekatan ini memberikan keseimbangan antara teks suci dan rasionalitas dalam memahami syariat.

Mazhab Maliki: Pendekatan Realistis dalam Menyikapi Hukum Islam

Biografi Singkat Imam al-Syafi'i

Imam al-Syafi'i, nama lengkapnya Muhammad bin Idris al-Syafi'i, lahir pada tahun 150 H (767 M) di Gaza, Palestina. Beliau dikenal sebagai ulama yang memiliki kecerdasan luar biasa dan penguasaan mendalam terhadap ilmu agama. Perjalanan intelektualnya membawanya belajar dari berbagai ulama terkemuka di Mekah, Madinah, Yaman, dan Irak. Pengalaman ini memperkaya pemahamannya dan membentuk metodologi ijtihad yang unik.

Mazhab Hanafi: Pemikiran dan Pengaruhnya terhadap Hukum Islam di Dunia

Metodologi Ijtihad Mazhab Syafi'i

Imam al-Syafi'i dikenal sebagai mujtahid yang merintis penggunaan qiyas sebagai satu-satunya cara untuk menggali hukum. Bahkan, beliau sendiri mengatakan bahwa ijtihad adalah qiyas, yang berarti dengan melakukan qiyas, para mujtahid telah mengembalikan ketentuan hukum sesuai dengan sumbernya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah.

Mengenal Empat Mazhab Fikih Utama dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali

Dalam metodologi istinbath hukumnya, Imam al-Syafi'i menetapkan hierarki sumber hukum sebagai berikut:

1.     Al-Qur'an: Sumber utama dan pertama dalam penetapan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title