Mazhab Maliki: Pendekatan Realistis dalam Menyikapi Hukum Islam
- Image Creator Bing/Handoko
Jakarta, WISATA - Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, Mazhab Maliki menjadi salah satu mazhab fikih utama yang diikuti oleh jutaan umat Muslim di seluruh dunia. Berbeda dengan mazhab lainnya, Mazhab Maliki memiliki karakteristik unik karena lebih menitikberatkan pada amal (praktik) masyarakat Madinah sebagai sumber hukum, selain Al-Qur'an dan hadis. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas dalam memahami hukum Islam berdasarkan realitas sosial yang berkembang pada masanya. Lantas, bagaimana pemikiran Imam Malik dalam menyusun mazhab ini, dan bagaimana pengaruhnya terhadap dunia Islam hingga kini?
Sejarah Singkat Mazhab Maliki
Mazhab Maliki didirikan oleh Imam Malik bin Anas (711–795 M), seorang ulama besar yang lahir dan berkembang di Madinah. Imam Malik menyusun kitab Al-Muwatta’, yang menjadi salah satu kitab hadis dan fikih paling awal dalam sejarah Islam. Di dalamnya, Imam Malik tidak hanya mencatat hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, tetapi juga menyertakan praktik masyarakat Madinah sebagai dasar hukum Islam.
Bagi Imam Malik, praktik penduduk Madinah memiliki bobot hukum yang kuat karena Madinah merupakan kota tempat Nabi Muhammad SAW hidup dan mengajarkan Islam secara langsung kepada para sahabatnya. Oleh karena itu, amal ahl al-Madinah (tradisi penduduk Madinah) dianggap sebagai bagian dari Sunnah yang otoritatif.
Mazhab Maliki berkembang pesat di Afrika Utara, Andalusia (Spanyol Islam), dan beberapa wilayah di Timur Tengah. Hingga kini, mazhab ini masih menjadi mazhab dominan di Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, dan negara-negara di Afrika Barat seperti Mali, Senegal, dan Nigeria.
Karakteristik Unik Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari mazhab lainnya: