Dua Masalah Utama Pajak Indonesia: Kepatuhan Rendah dan Kebijakan yang Kurang Optimal

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Blog. Bibit,Id

2. Kebijakan Perpajakan yang Kurang Optimal

Sri Mulyani Indrawati: Outlook APBN 2024 dan Tantangan Defisit Anggaran

Masalah kedua yang tidak kalah penting adalah kebijakan perpajakan yang belum sepenuhnya optimal. Kebijakan yang dimaksud mencakup aturan, tarif, serta pengecualian pajak yang diterapkan. Beberapa hal yang menjadi kendala dalam kebijakan perpajakan adalah:

  • Ambang Batas Pendaftaran yang Tinggi: Misalnya, dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ambang batas pendaftaran yang ditetapkan relatif tinggi (IDR 4,8 miliar) menyebabkan banyak usaha kecil dan menengah tidak wajib terdaftar. Hal ini menyisakan potensi pajak yang hilang.
  • Pengecualian dan Tarif yang Tidak Efektif: Kebijakan pengecualian pada beberapa jenis barang dan jasa, meskipun bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, justru membuka celah bagi penghindaran pajak. Tarif pajak yang tidak bersaing dengan negara lain juga mengurangi insentif wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
  • Kurangnya Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan: Perubahan dinamika ekonomi memerlukan penyesuaian kebijakan yang responsif. Sayangnya, kebijakan yang ada seringkali tidak mengikuti perkembangan tersebut sehingga mengakibatkan ketidakefisienan dalam pengumpulan pajak.

Kebijakan perpajakan yang kurang optimal inilah yang turut menyumbang pada gap pendapatan pajak, di mana potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh tidak terealisasi secara maksimal.

Sri Mulyani Soroti Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia dalam Pertemuan IMF-World Bank

Menyongsong Solusi: Menuju Sistem Perpajakan yang Lebih Baik

Mengatasi dua masalah utama ini membutuhkan langkah strategis dari pemerintah dan semua pemangku kepentingan. Beberapa solusi yang dapat diterapkan antara lain:

  • Peningkatan Edukasi dan Sosialisasi Pajak: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.
  • Reformasi Administrasi Pajak: Simplifikasi prosedur pelaporan dan pembayaran serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi sistem perpajakan.
  • Peninjauan Kembali Kebijakan Pajak: Evaluasi ambang batas, tarif, dan pengecualian pajak agar lebih inklusif dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi, serta penutupan celah hukum yang memungkinkan penghindaran pajak.
Halaman Selanjutnya
img_title
“The Amateur”: Film Aksi Thriller Internasional yang Penuh Ketegangan dan Kejutan