Pajak yang Adil untuk Semua: Apa Kata Ibnu Khaldun?
- Image Creator/ Handoko
Jakarta, WISATA - Dalam dunia modern, pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Namun, kebijakan perpajakan sering kali menjadi isu sensitif yang memicu perdebatan, terutama jika dinilai tidak adil atau membebani masyarakat. Hal ini sangat relevan dengan rencana pemerintah Indonesia menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Refleksi terhadap pemikiran Ibnu Khaldun dalam Mukadimah menawarkan wawasan mendalam tentang hubungan pajak, keadilan, dan stabilitas ekonomi.
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Pajak dan Keadilan
Ibnu Khaldun, seorang sejarawan dan filsuf Islam abad ke-14, dalam karya legendarisnya Mukadimah menyoroti pentingnya kebijakan perpajakan yang adil. Ia menyatakan bahwa:
“Keadilan adalah dasar bagi pemerintahan, dan penindasan adalah tanda kehancurannya. Ketika pemerintah berlaku tidak adil melalui pajak yang berlebihan, kekayaan rakyat terkuras, usaha mereka terhambat, dan negara kehilangan sumber kekuatannya.”
Pandangan ini relevan dengan situasi saat ini, di mana kenaikan pajak dapat berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat, produktivitas ekonomi, dan kepercayaan terhadap pemerintah. Ibnu Khaldun memperingatkan bahwa kenaikan pajak yang melampaui kemampuan rakyat justru dapat menurunkan pendapatan negara dalam jangka panjang karena merusak basis ekonomi rakyat.
Kenaikan PPN 12% di Indonesia: Tantangan dan Dampak
Rencana kenaikan PPN menjadi 12% menuai pro dan kontra. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara demi pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, banyak pihak, termasuk pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah, merasa khawatir akan dampaknya.