Pajak yang Adil untuk Semua: Apa Kata Ibnu Khaldun?

Ibnu Khaldun (ilustrasi)
Sumber :
  • Image Creator/ Handoko

Jakarta, WISATA - Dalam dunia modern, pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Namun, kebijakan perpajakan sering kali menjadi isu sensitif yang memicu perdebatan, terutama jika dinilai tidak adil atau membebani masyarakat. Hal ini sangat relevan dengan rencana pemerintah Indonesia menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Refleksi terhadap pemikiran Ibnu Khaldun dalam Mukadimah menawarkan wawasan mendalam tentang hubungan pajak, keadilan, dan stabilitas ekonomi.

img_title Rupiah Tertekan ke Level Rp18.000: Dilema Industri Pariwisata di Tengah Badai Inflasi Impor

Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Pajak dan Keadilan

Ibnu Khaldun, seorang sejarawan dan filsuf Islam abad ke-14, dalam karya legendarisnya Mukadimah menyoroti pentingnya kebijakan perpajakan yang adil. Ia menyatakan bahwa:

img_title Rupiah Kembali Tertekan ke Level Rp18.000: Menguji Ketahanan Fiskal dan Dampaknya bagi Daya Beli Masyarakat

“Keadilan adalah dasar bagi pemerintahan, dan penindasan adalah tanda kehancurannya. Ketika pemerintah berlaku tidak adil melalui pajak yang berlebihan, kekayaan rakyat terkuras, usaha mereka terhambat, dan negara kehilangan sumber kekuatannya.”

Pandangan ini relevan dengan situasi saat ini, di mana kenaikan pajak dapat berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat, produktivitas ekonomi, dan kepercayaan terhadap pemerintah. Ibnu Khaldun memperingatkan bahwa kenaikan pajak yang melampaui kemampuan rakyat justru dapat menurunkan pendapatan negara dalam jangka panjang karena merusak basis ekonomi rakyat.

img_title Rupiah Tertekan di Level Rp17.953: Antara Narasi Optimisme dan Realita Fundamental Ekonomi yang Kian Menantang

Kenaikan PPN 12% di Indonesia: Tantangan dan Dampak

Rencana kenaikan PPN menjadi 12% menuai pro dan kontra. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara demi pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, banyak pihak, termasuk pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah, merasa khawatir akan dampaknya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah telah tergerus akibat inflasi yang mencapai 3,27% (tahun ke tahun) pada kuartal kedua 2024. Jika PPN dinaikkan, harga barang dan jasa kemungkinan akan ikut melonjak, menambah beban ekonomi masyarakat.

Para ekonom juga memperingatkan risiko stagnasi konsumsi domestik. Konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 55% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Penurunan konsumsi dapat berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, yang diproyeksikan hanya mencapai 4,8% pada 2024, lebih rendah dari target awal 5,3%.

Relevansi Pemikiran Ibnu Khaldun di Era Modern

Halaman Selanjutnya
img_title