UU ITE 2024: Mengancam atau Melindungi? Sorotan Penting dari Revisi Kedua UU ITE
- Image Creator/Handoko
Jakarta, WISATA - Revisi terbaru terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memunculkan berbagai pandangan kritis dari masyarakat. Sejak diberlakukan pertama kali pada tahun 2008, UU ITE kerap kali menjadi perdebatan hangat, terutama terkait dampaknya terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Kali ini, revisi kedua UU ITE membawa beberapa perubahan signifikan yang perlu mendapat perhatian, baik dari sisi penguatan hukum maupun implikasinya terhadap kebebasan digital.
Keseimbangan Antara Kebebasan dan Regulasi Hukum
Salah satu isu utama yang dibahas dalam revisi UU ITE adalah keseimbangan antara kebebasan berekspresi di dunia digital dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban hukum. Media sosial telah menjadi platform utama bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, pada saat yang sama, platform ini juga kerap digunakan untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, hoaks, dan ujaran kebencian.
Penting untuk menekankan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti kebebasan tanpa batas. Namun, tantangan utama dari revisi ini adalah bagaimana memastikan regulasi yang diterapkan tidak digunakan untuk membungkam kritik yang sah. Revisi ini harus memberikan definisi yang lebih jelas terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan undang-undang ini untuk kepentingan pribadi atau politik.
Penguatan Keamanan Data Pribadi
Di era di mana data pribadi adalah salah satu aset terpenting, UU ITE yang direvisi diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna di dunia maya. Perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama dalam revisi ini, terutama karena banyaknya kasus penyalahgunaan data di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru-baru ini disahkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memastikan bahwa data pribadi masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan. Namun, UU ITE juga perlu diselaraskan dengan UU PDP untuk memperkuat kerangka hukum yang ada.