UU ITE 2024: Mengancam atau Melindungi? Sorotan Penting dari Revisi Kedua UU ITE

Revisi Undang-undang ITE 2024
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Langkah-langkah pemerintah dalam memerangi disinformasi harus didasarkan pada prinsip keterbukaan dan demokrasi. Regulasi yang diterapkan tidak boleh membatasi ruang publik untuk menyampaikan kritik yang konstruktif, terutama terhadap kebijakan pemerintah.

Revisi UU ITE 2024: Apakah Ini Akhir dari Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital?

Transparansi dan Keterlibatan Publik dalam Revisi UU ITE

Kurangnya keterlibatan publik dalam proses revisi UU ITE sebelumnya menjadi salah satu kritik utama terhadap undang-undang ini. Sebagai undang-undang yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan digital masyarakat, revisi UU ITE harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, pelaku industri, dan akademisi.

Pemerintah Ajak Publik dan Pemangku Kepentingan Beri Masukan untuk Tata Kelola Digital Lebih Baik

Keterlibatan publik akan memastikan bahwa revisi UU ITE dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang lebih luas, sekaligus mencegah dominasi kepentingan segelintir pihak dalam pembentukan regulasi.

Penghapusan Pasal Karet

Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Kolaborasi Global Menjadi Kunci Sukses

Salah satu kritik terbesar terhadap UU ITE sejak awal adalah adanya pasal-pasal yang dianggap "karet", terutama terkait pencemaran nama baik. Pasal-pasal ini sering kali digunakan untuk menjerat orang yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik. Jika tidak diperbaiki, revisi UU ITE bisa jadi akan semakin memperburuk situasi ini.

Untuk mencegah penyalahgunaan, definisi terkait pencemaran nama baik harus diperjelas. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif akan membantu mencegah kriminalisasi kritik yang sah, sekaligus menjaga ruang demokrasi tetap terbuka di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title