MK: Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Suasana Jalannya Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvonews.com

“Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," tambah Arief.

Cak Imin: Koalisi Perubahan Selesai, Namun Kerjasama Tetap Terbuka

Dengan demikian, keputusan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari tidak memiliki dampak terhadap pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. MK menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak relevan dalam proses penentuan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon.