MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya

Suasana Jalannya Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).

Prabowo di Al Jazeera: Generasi Muda Bisa Bedakan yang Tulus dan yang Dibuat-buat

Menurut Suhartoyo, MK menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud. Hal ini menyusul serangkaian persidangan yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari pasangan Anies-Muhaimin. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan tersebut tidak beralasan hukum.

Potensi Pertemuan Prabowo dan Megawati: Kawan Lama Bersua di Tengah Dinamika Politik

Pasangan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya mengungkapkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Prabowo Subianto. Mereka menyoroti kehadiran Prabowo dalam acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah.

Namun, MK menilai bahwa bukti yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo. Video yang dipermasalahkan oleh pasangan tersebut tidak dapat dijadikan bukti karena tidak diunggah oleh akun media sosial Partai Gerindra, yang merupakan bukti yang sah menurut MK.

Cak Imin: Pasti akan Ada Giat Pembubaran Koalisi Perubahan

Selain itu, MK juga menyoroti dugaan pelanggaran kampanye pemilu ketika Prabowo menghadiri program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pasangan Ganjar-Mahfud tidak dapat memberikan bukti yang cukup terkait dugaan tersebut.

Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing. Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title