Mahkamah Konstitusi: KPU Tidak Langgar Hukum dengan Memasukkan Gibran sebagai Cawapres

Suasana Jalannya Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvonews.com

Malang, WISATA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan tanggapan terhadap tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang langsung menerapkan Putusan MK 90/PUU/-XXI/2023, yang mengakibatkan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Menurut MK, tindakan ini tidak melanggar hukum.

Tommy Djiwandono, Sosok yang Digadang Akan Menggantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menurut hakim konstitusi Arief Hidayat, hal ini terkait dengan dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyatakan bahwa KPU diduga melakukan pelanggaran karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.

"Apa bila Termohon (KPU) tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," kata Arief dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Prabowo Subianto Beberkan Peran Gibran Rakabuming Raka dalam Pemerintahannya

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ditegaskan pula, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa KPU pada tanggal 17 Oktober 2023, atau satu hari setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan, telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.

Prabowo-Gibran Bertemu Presiden Uni Emirat Arab, Bahas Kerja Sama dan Hubungan Bilateral

Menurut Mahkamah, langkah KPU ini menunjukkan inisiatif untuk memberitahukan segera perubahan penafsiran salah satu syarat untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pihak-pihak yang akan mengusulkan pasangan calon.

"Sehingga menurut penalaran yang wajar, seluruh partai politik tersebut dapat mengajukan calon dengan persyaratan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami tindakan Termohon (KPU) dalam membuat dan menyerahkan surat a quo sebagai salah satu tindakan segera menetapkan Putusan MK Nomor 90," ucap Enny.

Halaman Selanjutnya
img_title