Akurasinya Dipertanyakan, MK Usul Aplikasi Sirekap Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen

Hakim MK Guntur Hamzah
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, mengumumkan hasil sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang salah satunya membahas tentang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Prabowo di Al Jazeera: Generasi Muda Bisa Bedakan yang Tulus dan yang Dibuat-buat

Dalam putusannya, MK menyarankan agar aplikasi Sirekap ditingkatkan dan diaudit oleh lembaga independen untuk Pemilu selanjutnya.

Awalnya, Guntur dalam sidang putusan MK menyoroti bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap dipertanyakan akurasinya, bahkan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Potensi Pertemuan Prabowo dan Megawati: Kawan Lama Bersua di Tengah Dinamika Politik

Meskipun Sirekap telah melalui proses audit oleh lembaga teknologi nasional, namun karena masalah akurasi data, MK tidak menggunakan Sirekap sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024.

Guntur menjelaskan bahwa data resmi yang digunakan untuk menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon adalah hasil penghitungan manual, yang juga digunakan untuk memperbaiki data yang kurang lengkap di Sirekap.

Cak Imin: Pasti akan Ada Giat Pembubaran Koalisi Perubahan

Meskipun demikian, Sirekap tetap dijadikan alat bantu untuk keterbukaan informasi dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses informasi hasil penghitungan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih awal.

Namun, Guntur menyarankan agar Sirekap diperbaiki dan diaudit oleh lembaga independen dan kompeten sebelum digunakan kembali pada Pemilu berikutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title