INFO HAJI 2024: Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran yang Menggiurkan
- kemenag.go.id
Jedah, WISATA – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief menegaskan, hanya visa haji saja yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Masyarakat diimbau tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau jenis visa lainnya, bahkan ada pula yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Penegasan ini disampaikan Hilman Latief, menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial, seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.
Hilman saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji, harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jedah, Minggu (21/4/2024).
Jemaah Haji Indonesia di Depan Ka
- FB: Jemaah Haji Kecamatan Kramat Jati 2022
Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur visa haji Indonesia, terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun 2024 ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.