KAI: Penumpang Lewati Relasi Tiket, Akan Kena Sanksi Denda atau Tak Boleh Naik Kereta

Penertiban KAI, Lewati Relasi Tujuan Tiket, Penumpang di Denda
Sumber :
  • kai.id



Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya, sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan .

Halaman Selanjutnya
img_title
KAI: Gak Harus dari Stasiun Pasar Senen, Penumpang 17 KA Ini Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara