KAI: Penumpang Lewati Relasi Tiket, Akan Kena Sanksi Denda atau Tak Boleh Naik Kereta

Penertiban KAI, Lewati Relasi Tujuan Tiket, Penumpang di Denda
Sumber :
  • kai.id



Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari

Halaman Selanjutnya
img_title
KAI: Gak Harus dari Stasiun Pasar Senen, Penumpang 17 KA Ini Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara