KAI: Penumpang Lewati Relasi Tiket, Akan Kena Sanksi Denda atau Tak Boleh Naik Kereta

Penertiban KAI, Lewati Relasi Tujuan Tiket, Penumpang di Denda
Sumber :
  • kai.id



Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari

Halaman Selanjutnya
img_title
TAHUN BARU 2025: Tarif Tiket Khusus Akhir Tahun Commuter Line Basoetta Mulai Rp15 Ribu