Yoyok KOPITU: KADIN Gagal Tangkap Potensi Global Penempatan Pekerja Migran Formal
- Handoko
Jakarta, WISATA - Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU), Yoyok Pitoyo, kembali menyampaikan kritik tajam terhadap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Kali ini, Yoyok menyoroti ketidakmampuan KADIN dalam memanfaatkan peluang global, khususnya terkait penempatan pekerja migran formal. Menurutnya, program-program strategis yang sudah ada, seperti yang diatur dalam perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), seharusnya dapat dimaksimalkan oleh KADIN untuk memperluas akses tenaga kerja Indonesia, terutama yang formal, di pasar internasional.
Potensi Besar Pekerja Migran Formal yang Belum Dimanfaatkan
Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam hal penempatan pekerja migran formal. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tenaga kerja migran formal dari Indonesia hanya berjumlah sekitar 12% dari total pekerja migran yang dikirim ke luar negeri pada 2023. Sementara itu, 88% lainnya merupakan pekerja di sektor informal, seperti asisten rumah tangga dan buruh.
Peluang untuk menempatkan pekerja formal ke luar negeri sangat besar, terutama di negara-negara maju yang membutuhkan tenaga kerja terampil di berbagai sektor, seperti Australia, Jepang, Korea Selatan, Inggris, dan Polandia. Sayangnya, KADIN dinilai gagal menangkap peluang ini secara optimal. Padahal, penempatan tenaga kerja formal dapat memberikan keuntungan besar bagi Indonesia, baik dari segi peningkatan pendapatan negara maupun transfer ilmu dan keterampilan.
Kegagalan Menindaklanjuti Program Ketenagakerjaan IA-CEPA
Salah satu contoh ketidakmampuan KADIN dalam memanfaatkan peluang global adalah program ketenagakerjaan yang tersedia dalam perjanjian IA-CEPA. Yoyok menjelaskan bahwa IA-CEPA memberikan akses yang luas bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya yang formal, untuk bekerja di Australia melalui tiga jenis visa utama, yaitu:
- Work and Holiday Visa (Subclass 462): Visa ini memungkinkan warga negara Indonesia berusia 18-30 tahun untuk bekerja dan liburan di Australia selama 12 bulan. Ini adalah kesempatan besar bagi tenaga kerja muda Indonesia untuk mendapatkan pengalaman kerja internasional.
- Temporary Work (Subclass 403): Visa ini memungkinkan pertukaran tenaga kerja terampil antara Indonesia dan Australia. Melalui program ini, tenaga kerja Indonesia bisa belajar keterampilan baru di Australia dan meningkatkan kompetensinya.
- Training Visa (Subclass 407): Visa ini memberikan peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk magang di Australia, sehingga mereka dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman praktis di bidangnya.