Tata Kelola Digital Nasional: Pilar Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Menkomimfo Budi Arie Setyadi
Sumber :
  • Komimfo.go.id

Indonesia sendiri telah mulai menerapkan sejumlah regulasi yang mengacu pada DMA dan DSA dari Uni Eropa, seperti Undang-Undang Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Data Pribadi. Melalui regulasi ini, pemerintah bertujuan untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna dalam ekosistem digital nasional.

Revisi UU ITE 2024: Apakah Ini Akhir dari Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital?

Menuju Ekosistem Digital yang Berkelanjutan dan Inklusif

Melalui komitmen kuat dari pemerintah dan dukungan UNESCO, Menkominfo optimistis bahwa Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang lebih inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan. Dalam visi jangka panjang, penguatan tata kelola digital nasional menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Pemerintah Ajak Publik dan Pemangku Kepentingan Beri Masukan untuk Tata Kelola Digital Lebih Baik

"Kerja sama yang kuat ini akan membantu kita membangun ekosistem digital yang produktif dan berkelanjutan, yang akan menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkas Budi Arie.