Tata Kelola Digital Nasional: Pilar Utama Menuju Indonesia Emas 2045
- Komimfo.go.id
Jakarta, WISATA – Tata kelola platform digital yang inklusif, adil, dan berkelanjutan kini menjadi pusat perhatian dalam pemanfaatan teknologi modern yang bertanggung jawab. Di tengah era digital yang terus berkembang pesat, Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang dengan ekosistem digital yang dinamis, kini berada di persimpangan penting untuk memperkuat tata kelola digital nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menggarisbawahi pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman dan inklusif. Dalam Workshop UNESCO untuk Regulator di Indonesia yang digelar di Jakarta Pusat pada Rabu (18/09/2024), Menkominfo mengajak seluruh mitra dan UNESCO untuk bersama-sama memperkuat tata kelola platform digital di Indonesia.
"Dengan pendekatan multistakeholder, kita bisa melindungi kebebasan berekspresi serta hak atas informasi masyarakat. Yang kita butuhkan adalah memperkuat ekosistem digital dengan program-program konkret yang mendorong penggunaan internet secara produktif, inklusif, dan positif," tegas Budi Arie.
Prinsip Utama Tata Kelola Digital Inklusif
Budi Arie menjelaskan bahwa tata kelola digital yang baik harus berlandaskan pada lima prinsip utama yang telah dikembangkan oleh UNESCO, yakni uji tuntas hak asasi manusia, standar hak asasi manusia internasional, transparansi, aksesibilitas informasi, dan tanggung jawab. Lima prinsip ini merupakan pedoman penting yang dapat diadopsi dalam upaya memperkuat tata kelola platform digital nasional di Indonesia.
Salah satu elemen kunci dari pedoman ini adalah memastikan bahwa semua platform digital mematuhi standar internasional hak asasi manusia, baik dalam menyediakan konten maupun dalam menjaga keamanan informasi pengguna.
Menjaga Kesehatan Ruang Digital dan Persaingan Adil
Menteri Budi Arie juga menegaskan perlunya memastikan bahwa ruang digital di Indonesia sehat, adil, dan aman bagi semua pengguna. Untuk mencapai ini, ia mendorong kajian lebih mendalam mengenai adopsi Digital Market Act (DMA) dan Digital Service Act (DSA) dari Uni Eropa. Kedua regulasi tersebut memiliki potensi untuk menjamin persaingan yang sehat antara platform digital besar dengan pelaku industri nasional, serta menjaga konten yang aman di internet.
"Kita perlu menerapkan model yang relevan bagi negara-negara Global South seperti Indonesia, termasuk mengadopsi regulasi dari Uni Eropa yang bisa memastikan adanya level of playing field antara platform digital besar dan pelaku industri nasional. Ini akan menciptakan ruang digital yang sehat, transparan, dan kompetitif," ujar Menkominfo.
Pengembangan Talenta Digital: Kunci Masa Depan Ekonomi Digital
Selain regulasi dan tata kelola, Menkominfo juga menekankan pentingnya pengembangan talenta digital di Indonesia sebagai pondasi bagi keberlanjutan ekosistem digital yang inklusif. Ia mengajak UNESCO dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus berkolaborasi dalam memperkuat program pendidikan formal, non-formal, dan informal untuk teknologi-teknologi baru seperti coding dan keterampilan digital lainnya.
"Melalui program pendidikan formal, non-formal, maupun informal, masyarakat perlu diperlengkapi dengan skillset teknologi terbaru agar siap menghadapi tantangan masa depan. Program seperti pelatihan coding untuk anak-anak dan generasi muda harus diperkuat," ungkapnya.
Kolaborasi Global dan Regional dalam Tata Kelola Digital
Tata kelola digital yang inklusif juga telah menjadi perhatian global. Melalui inisiatif Global Digital Compact dan Internet Governance Forum (IGF), negara-negara di seluruh dunia terus berusaha untuk menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Di tingkat regional, ASEAN telah mengembangkan panduan tata kelola kecerdasan buatan yang adil dan aman melalui Bandar Seri Begawan Roadmap dan ASEAN Guide on AI Governance and Ethics.
Indonesia sendiri telah mulai menerapkan sejumlah regulasi yang mengacu pada DMA dan DSA dari Uni Eropa, seperti Undang-Undang Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Data Pribadi. Melalui regulasi ini, pemerintah bertujuan untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna dalam ekosistem digital nasional.
Menuju Ekosistem Digital yang Berkelanjutan dan Inklusif
Melalui komitmen kuat dari pemerintah dan dukungan UNESCO, Menkominfo optimistis bahwa Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang lebih inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan. Dalam visi jangka panjang, penguatan tata kelola digital nasional menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Kerja sama yang kuat ini akan membantu kita membangun ekosistem digital yang produktif dan berkelanjutan, yang akan menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkas Budi Arie.