Untuk Tingkatkan Kenyamanan Pemerintah Kota Surabaya Perbanyak Lokasi Parkir Resmi Jadi 1425 Titik

Tertib parkir
Sumber :
  • rri.co.id

Surabaya, WISATA – Parkir resmi sangat penting untuk berbagai alasan, baik dari segi keamanan, kenyamanan, dan manajemen tata kota. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, pengembangan dan penyediaan parkir resmi menjadi sangat penting untuk mendukung keamanan, kenyamanan, dan efisiensi dalam kehidupan sehari-hari di perkotaan.

Satu-Satunya Wakil Indonesia di ILC Ankara: Soeharjono Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dalam Perekonomian Global

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. Di bulan Juli 2024, lokasi parkir resmi bertambah menjadi 1425 titik. Setelah sebelumnya, pada bulan Juni 2024 sebanyak 1388 titik.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, sebagai upaya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pahlawan, pemkot pun menambah lokasi parkir resmi sebanyak 1425 titik.

Memperjuangkan Hak Buruh Dunia: Soeharjono, Wakil Indonesia di Pertemuan Puncak ILC Ankara

“Di bulan lalu 1.388 titik, sekarang 1425 titik parkir resmi. Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” kata Jeane, Rabu (17/7/2024). 

Dishub Surabaya pun telah membagi petugas berdasarkan pola-pola tertentu di kawasan Surabaya Barat. Di mulai dari memastikan lokasi parkir agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Sebab, jika mengganggu aktivitas pengguna jalan, maka Dishub Surabaya tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum. 

MAKANAN OLAHAN: Fura Seafood, Ikan Olahan Berkualitas, Manfaatkan Pameran untuk Branding Produk

“Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kita akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” terangnya.

Karenanya, dalam upaya mencegah kebocoran PAD, Dishub Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis yang berlaku. Yakni, memberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) bagi jukir liar.

Halaman Selanjutnya
img_title