Untuk Tingkatkan Kenyamanan Pemerintah Kota Surabaya Perbanyak Lokasi Parkir Resmi Jadi 1425 Titik
Kamis, 18 Juli 2024 - 13:26 WIB
Sumber :
- rri.co.id
“Bahkan jukir resmi juga kita tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring,”ujarnya.
Baca Juga :
Niccolò Machiavelli dan Politik Kontemporer: Inspirasi Abadi atau Warisan Kontroversial?
Oleh sebab itu, para petugas Dishub Surabaya akan bertindak tegas jika menemukan lokasi parkir di luar 1425 titik tersebut. Pasalnya, hal itu dapat merugikan warga Kota Pahlawan. Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.
“Perda Nomor 3 Tahun 2018 aturan pengguna jasa parkir ini sudah jelas, dimana Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,”katanya mengakhiri.
Baca Juga :
ACEH: Naik KA Cut Meutia, Tarifnya Hanya Rp2.000 Setiap Perjalanan, Dukung Sektor Pariwisata
Sumber: rri.co.id