CALVIN VERDONK: Komisi X dan III Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Calvin Verdonk dan Jens Raven
Selasa, 4 Juni 2024 - 07:19 WIB
Sumber :
- pssi.org
Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).
Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Halaman Selanjutnya
Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.