Arti Pemilihan Umum (Pemilu) Satu Putaran di Pilihan Presiden dan Wakilnya (Capres/Cawapres) 2024

Pemilu
Sumber :
  • pixabay

WISATA – Pemilihan umum satu putaran adalah proses pemungutan suara yang dilakukan satu kali karena salah satu calon sudah unggul lebih dari 50 persen suara. Dalam konteks pemilihan presiden, pasangan calon yang meraih suara terbanyak di pencoblosan otomatis menjadi pemenang tanpa harus mengikuti pemilihan presiden putaran kedua.

Potensi Pertemuan Prabowo dan Megawati: Kawan Lama Bersua di Tengah Dinamika Politik

Syarat-syarat untuk pemilihan umum satu putaran, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

1. Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Cak Imin: Pasti akan Ada Giat Pembubaran Koalisi Perubahan

2. Pasangan Calon terpilih harus memperoleh sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi.

3. Suara tersebut harus tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Cak Imin: Koalisi Perubahan Selesai, Namun Kerjasama Tetap Terbuka

Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat tersebut, maka pemilihan presiden akan dilanjutkan ke putaran kedua, dimana pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua.

Warga Melihat Daftar Calon yang Ikut Kontestasi Pemilu 2024

Photo :
  • Christiyanto

Berikut adalah tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden putaran kedua:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Data pemilih diperbarui dan daftar pemilih disusun untuk memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat memberikan suaranya.

2. Kampanye pemilu putaran kedua: Pasangan calon yang lolos ke putaran kedua melakukan kampanye untuk mempengaruhi pemilih.

3. Masa tenang pemilu putaran kedua: Periode sebelum hari pemungutan suara di mana kampanye dilarang untuk memberikan pemilih waktu untuk merenung sebelum memilih.

4. Pemungutan dan penghitungan suara: Pemilih memberikan suara mereka, dan suara tersebut dihitung.

5. Penetapan hasil pemilu putaran kedua: Hasil pemilihan umum diumumkan dan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang.

6. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih: Pasangan calon yang menang dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji mereka.

Jika perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, maka penentuan hasil didasarkan oleh persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

 

Sumber: Undang-undang Pemilu No.7/2017