Arti Pemilihan Umum (Pemilu) Satu Putaran di Pilihan Presiden dan Wakilnya (Capres/Cawapres) 2024
- pixabay
WISATA – Pemilihan umum satu putaran adalah proses pemungutan suara yang dilakukan satu kali karena salah satu calon sudah unggul lebih dari 50 persen suara. Dalam konteks pemilihan presiden, pasangan calon yang meraih suara terbanyak di pencoblosan otomatis menjadi pemenang tanpa harus mengikuti pemilihan presiden putaran kedua.
Syarat-syarat untuk pemilihan umum satu putaran, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
1. Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Pasangan Calon terpilih harus memperoleh sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi.
3. Suara tersebut harus tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat tersebut, maka pemilihan presiden akan dilanjutkan ke putaran kedua, dimana pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua.