Arti Pemilihan Umum (Pemilu) Satu Putaran di Pilihan Presiden dan Wakilnya (Capres/Cawapres) 2024

Pemilu
Sumber :
  • pixabay

Warga Melihat Daftar Calon yang Ikut Kontestasi Pemilu 2024

Photo :
  • Christiyanto
Pesimis Hakim MK Kabulkan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Din Syamsuddin: Innalillahi

Berikut adalah tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden putaran kedua:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Data pemilih diperbarui dan daftar pemilih disusun untuk memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat memberikan suaranya.

Soal Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK, Jokowi Bilang Begini

2. Kampanye pemilu putaran kedua: Pasangan calon yang lolos ke putaran kedua melakukan kampanye untuk mempengaruhi pemilih.

3. Masa tenang pemilu putaran kedua: Periode sebelum hari pemungutan suara di mana kampanye dilarang untuk memberikan pemilih waktu untuk merenung sebelum memilih.

Tegas, Hakim MK Minta DPR Tak Lepas Tangan soal Masalah Pemilu 2024

4. Pemungutan dan penghitungan suara: Pemilih memberikan suara mereka, dan suara tersebut dihitung.

5. Penetapan hasil pemilu putaran kedua: Hasil pemilihan umum diumumkan dan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang.

Halaman Selanjutnya
img_title