Arti Pemilihan Umum (Pemilu) Satu Putaran di Pilihan Presiden dan Wakilnya (Capres/Cawapres) 2024
- pixabay
Berikut adalah tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden putaran kedua:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Data pemilih diperbarui dan daftar pemilih disusun untuk memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat memberikan suaranya.
2. Kampanye pemilu putaran kedua: Pasangan calon yang lolos ke putaran kedua melakukan kampanye untuk mempengaruhi pemilih.
3. Masa tenang pemilu putaran kedua: Periode sebelum hari pemungutan suara di mana kampanye dilarang untuk memberikan pemilih waktu untuk merenung sebelum memilih.
4. Pemungutan dan penghitungan suara: Pemilih memberikan suara mereka, dan suara tersebut dihitung.
5. Penetapan hasil pemilu putaran kedua: Hasil pemilihan umum diumumkan dan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang.