Gaji Anggota KPPS Melonjak di Pemilu 2024: Tugas & Wewenang Meningkat, Apakah Anda Memenuhi Syarat?
- IG/pps_arabika
WISATA – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah bagian dari badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. KPPS akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan.
Tugas KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS;
3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;