Kisruh Dua Kementerian, Yoyok Pitoyo: “Pindah Fungsi, Tapi Tidak Pindah Anggaran—Apa Artinya?”
- Handoko/istimewa
Jakarta, WISATA - Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, menyatakan bahwa perpindahan fungsi Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran (P3MI) ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian PPMI) hanya sebatas pengalihan fungsi. Sementara itu, anggaran 2024 dan personel tetap berada di bawah naungan Kemnaker. Penegasan ini disampaikan Rendra dalam sebuah wawancara dengan salah satu media online pada Senin (28/10/2024), menyusul ketidakjelasan yang berkembang terkait implementasi kebijakan tersebut.
Namun, pernyataan Rendra ini mendapat tanggapan serius dari Yoyok Pitoyo, Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU). Yoyok menilai keputusan ini mengandung kerancuan yang cukup serius. Menurutnya, pembentukan Kementerian PPMI oleh Presiden Prabowo bertujuan agar birokrasi menjadi lebih fleksibel, pendek, dan lincah, sehingga target pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat meningkat hingga minimal 40%. "Namun, jika ini yang terjadi, maka hasilnya justru akan bertolak belakang dengan harapan," ungkap Yoyok.
Koordinasi yang Terpusat di Kementerian Baru
Yoyok menambahkan bahwa selama ini P3MI sudah melakukan koordinasi dan kerja sama yang terpusat di kementerian yang baru, yaitu Kementerian PPMI. Langkah ini diambil agar pelaksanaan kebijakan terkait penempatan dan perlindungan PMI lebih efektif dan terfokus pada satu kementerian.
Menurut Yoyok, keputusan untuk menempatkan seluruh koordinasi di bawah Kementerian PPMI sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna pertamanya, yang menekankan bahwa birokrasi tidak boleh mempersulit rakyat. Presiden bahkan menginstruksikan para menteri untuk tidak ragu memecat pejabat yang mempersulit masyarakat dalam pelayanan publik.
Risiko Kebijakan Tanpa Peralihan Anggaran dan Personel
Dalam keterangannya, Rendra mengemukakan bahwa Kemnaker tidak lagi memegang urusan pekerja migran, termasuk dalam hal kerjasama luar negeri, penempatan, dan perlindungan yang semuanya kini berada di bawah Kementerian PPMI atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun, peralihan ini tidak termasuk anggaran dan personel, yang masih tetap berada di Kemnaker. Yoyok menilai hal ini akan berdampak negatif terhadap kelancaran operasional Kementerian PPMI.