Kisruh Dua Kementerian, Yoyok Pitoyo: “Pindah Fungsi, Tapi Tidak Pindah Anggaran—Apa Artinya?”

Wamenaker Immanuel Ebenezer dan Yoyok Pitoyo
Sumber :
  • Handoko/istimewa

"Jika anggaran dan personel masih di Kemnaker, bagaimana Kementerian PPMI bisa menjalankan tugasnya dengan optimal? Ini hanya akan menambah kebingungan di lapangan," tegas Yoyok.

Yoyok KOPITU: Lemahnya Sinergitas antar Lembaga di Luar Negeri Penyebab Ekspor UMKM Indonesia Lemah

Tanggapan Terhadap Pendirian Direktorat Baru di Kemnaker

Sementara itu, Rendra mengungkapkan bahwa Kemnaker berencana membentuk direktorat baru guna mengisi kekosongan fungsi yang ditinggalkan oleh P3MI. Direktorat baru ini diharapkan dapat mengakomodasi fungsi-fungsi ketenagakerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan pekerja migran, namun memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Catatan Akhir Tahun: Yoyok Pitoyo, Butuh Reformasi Tata Kelola UMKM Indonesia agar Bisa Bersaing

Namun, Yoyok menyatakan keraguannya atas langkah ini. "Pembentukan direktorat baru hanya akan menambah beban administrasi tanpa memberikan solusi konkret bagi permasalahan pekerja migran. Fungsi yang berhubungan langsung dengan pekerja migran seharusnya menjadi prioritas," tambah Yoyok.

Pentingnya Kejelasan Kebijakan dan Kolaborasi Antar-Lembaga

Yoyok Pitoyo: Peringatkan Pemerintah Jangan Gagal Antisipasi Dampak Kondisi Global Terhadap UMKM

Dalam konteks yang lebih luas, Yoyok melihat perlunya peninjauan kembali terhadap kebijakan perpindahan fungsi ini. Menurutnya, perpindahan fungsi yang tidak dibarengi dengan perpindahan anggaran dan personel hanya akan menimbulkan kebingungan di lapangan. Hal ini akan berdampak negatif bagi para pekerja migran yang membutuhkan perlindungan dan dukungan maksimal dari pemerintah.

Lebih lanjut, Yoyok juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam mengurus pekerja migran. "Kementerian PPMI dan Kemnaker harus bersinergi. Jika anggaran dan personel tidak dialihkan, maka sebaiknya ada koordinasi yang jelas antara kedua kementerian ini agar pelayanan terhadap pekerja migran tidak terhambat," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title