Hakim MK: Bawaslu Harus Evaluasi, Dalil Kubu AMIN soal Pencalonan Gibran Perlu Perhatian

Hakim Mahkamah Konstitusi Eni Nurbaningsih
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait pengawasan dalam proses penyelenggaran pemilihan umum (pemilu). Hal ini terungkap dalam putusan sidang MK terkait sengketa pemilu 2024, yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, pada Senin (22/4/2024).

Strategi Ampuh Menghindari Kampanye Manipulatif ala Kaum Sofis

Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Bawaslu telah menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap syarat batasan usia Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana diajukan oleh pihak pemohon.

"Peristiwa yang dilaporkan pada pokoknya dugaan pelanggaran pemilu atas ditetapkannya keputusan KPU 1632/2023 dengan alasan KPU telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak sesuai," ujar Enny.

GURU: Tahun 2025, Pemerintah Putuskan Guru P3K Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Menurut Enny, laporan-laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Namun, ia juga menilai bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu terkesan formalistik. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya evaluasi yang mendalam dalam tata cara penindakan pelanggaran pemilu.

"Agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan Pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu," tambahnya.

KABINET MERAH PUTIH: Retret Berakhir, Harapan Baru untuk Indonesia Menyala

Enny juga menyoroti bahwa ketidakefektifan pengawasan Bawaslu dapat mengancam integritas pemilu yang sejati. Tanpa perubahan atau evaluasi yang sesuai, Bawaslu berisiko kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu yang dapat menjaga integritas dan kejujuran pemilu.

Dengan demikian, peringatan ini menegaskan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu dan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses pengawasan yang dilakukan.