MK: Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Suasana Jalannya Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024, tidak dapat menjadi alasan bagi MK untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.

Anggaran Meningkat Hampir Rp2 Triliun, Koalisi Gemuk Solusi atau Beban?

Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan amar pertimbangan umum pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Arief menjelaskan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari tidak akan dipertimbangkan sebagai alasan dalam putusan MK.

"Tanpa Mahkamah bermaksud menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP, terhadap putusan DKPP tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Yoyok Pitoyo: Kasus Bansos Jangan Terulang! Makan Siang Gratis Harus Jadi Kemenangan UMKM, Koperasi

Arief menegaskan bahwa keputusan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari tidak dapat dijadikan alasan bagi MK untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU. DKPP menilai KPU tidak sigap menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," tambahnya.

KETUA KPU, Hasyim Asy'ari Diberhentikan Tetap, Karena Kasus Asusila

Arief juga menyoroti bahwa DKPP tidak mempersoalkan pembatalan pencalonan Prabowo-Gibran. Menurutnya, MK telah mempertimbangkan hal tersebut karena tidak ada keberatan atas pencalonan Prabowo-Gibran.

"Adapun mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title