RI Berbalik Dukung Konvensi ILO soal Pekerja Digital, Soeharjono: Ini Momentum Emas Reformasi Ketenagakerjaan!
- Handoko/istimewa
Konvensi ILO memiliki kekuatan hukum internasional yang mengikat negara anggota yang meratifikasinya. Jika Konvensi soal pekerja digital ini jadi disahkan, maka Indonesia berkewajiban menyesuaikan undang-undangnya, khususnya dalam mengatur nasib pekerja platform digital yang saat ini masih digolongkan sebagai “mitra” tanpa jaminan kerja, upah minimum, atau hak berserikat.
“Kalau konvensi ini disahkan dan diratifikasi, Indonesia harus segera mengubah UU Ketenagakerjaan agar tidak diskriminatif terhadap pekerja digital,” kata Soeharjono. Ia menyebut bahwa sistem “kemitraan” selama ini hanyalah tameng untuk menghindari kewajiban perusahaan aplikasi terhadap hak-hak dasar pekerja.
Dorong Amandemen UU dan Kebijakan Nasional
Menurut Soeharjono, perubahan sikap pemerintah di forum internasional ini harus diikuti dengan langkah konkret di dalam negeri, terutama dalam kerangka hukum nasional. Indonesia, kata dia, kini punya legitimasi moral dan politik untuk memulai revisi UU Ketenagakerjaan dan mendorong lahirnya UU Perlindungan Pekerja Digital.
“Kalau pemerintah sudah mendukung di tingkat internasional, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda reformasi di tingkat nasional,” tegasnya.
SADA sebagai organisasi advokasi yang dipimpinnya pun telah menyusun sejumlah naskah akademik dan draf kebijakan untuk mengakomodasi realitas baru dalam dunia kerja digital.
Langkah Indonesia Jadi Inspirasi Global