Ketika Pajak Membebani: Relevansi Mukadimah Ibnu Khaldun di Era Modern
- Cuplikan layar
Namun, rencana ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang khawatir bahwa kenaikan ini akan menambah beban masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi akibat inflasi dan stagnasi pendapatan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi Indonesia pada 2024 mencapai 3,27% (year-on-year), sementara daya beli masyarakat mengalami penurunan signifikan, terutama pada kelompok menengah ke bawah.
Ekonom memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat berdampak negatif pada konsumsi domestik, yang menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jika konsumsi menurun, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% pada 2025 mungkin sulit tercapai.
Siklus Pajak dan Kehancuran dalam Perspektif Ibnu Khaldun
Dalam Mukadimah, Ibnu Khaldun menjelaskan bagaimana siklus perpajakan dapat memengaruhi kemakmuran dan kehancuran suatu negara. Ia mengungkapkan bahwa:
“Pada awal kekuasaan, pajak rendah karena penguasa masih membutuhkan dukungan rakyat. Namun, ketika kekuasaan mencapai puncaknya, pajak dinaikkan untuk memenuhi kebutuhan mewah penguasa, yang akhirnya merusak ekonomi dan membawa kehancuran.”
Pernyataan ini relevan dengan kritik publik terhadap gaya hidup mewah sejumlah pejabat di Indonesia. Ketimpangan antara gaya hidup elite dan beban pajak yang ditanggung rakyat menimbulkan persepsi ketidakadilan yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menyeimbangkan Kebijakan Pajak untuk Kesejahteraan