Perubahan Besar dalam Sektor Pertambangan Indonesia: Dampak dari PP 25 Tahun 2024
Selasa, 10 September 2024 - 19:28 WIB
Sumber :
- Image Creator/Handoko
Namun, dengan diberlakukannya PP 25/2024, kewajiban tahunan ini dihapus, dan masa berlaku RKAB kini berbeda untuk setiap fase operasi – satu tahun untuk eksplorasi dan tiga tahun untuk pasca-produksi.
Baca Juga :
Hilirisasi Sumber Daya Alam di Tiga Sektor, Pengolahan Nonmigas jadi Andalan di Tahun 2024
Selain itu, PP 25/2024 juga memberikan kepastian hukum baru bagi pemegang IUPK operasi produksi. Sebelumnya, IUPK hanya berlaku hingga masa kontrak habis, tetapi kini diakui sebagai IUPK untuk Kelanjutan Operasi.