Perubahan Besar dalam Sektor Pertambangan Indonesia: Dampak dari PP 25 Tahun 2024
- Image Creator/Handoko
Jakarta, WISATA - Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan perubahan regulasi yang signifikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang akan berdampak besar terhadap sektor pertambangan. Perubahan ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola birokrasi, meningkatkan praktik pertambangan, serta mendukung program hilirisasi nasional dalam industri pertambangan.
Sektor pertambangan di Indonesia memainkan peran krusial dalam perekonomian negara, dengan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen terbesar dunia untuk berbagai mineral, termasuk batu bara, nikel, timah, dan tembaga, yang penting bagi industri domestik maupun pasar internasional. Pada tahun 2023, sektor pertambangan menyumbang 11,9 persen dari PDB, meningkat secara signifikan dari hanya sekitar 7 persen pada tahun 2016.
Indonesia adalah salah satu penghasil terbesar dunia untuk komoditas seperti batu bara, timah, nikel, kobalt, tembaga, dan emas. Untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatan negara, pemerintah telah menerapkan kebijakan hilirisasi yang menekankan pada pengolahan bahan mentah mineral di dalam negeri daripada mengekspornya dalam bentuk mentah.
Contoh nyata dari kebijakan ini adalah larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan sejak 2014, di mana pemerintah mewajibkan produsen untuk memurnikan nikel mentah di dalam negeri sebelum diekspor. Investasi asing, terutama dari China, mulai masuk ke dalam rantai pasok nikel Indonesia, khususnya dalam pembangunan smelter. Pada tahun 2022, ekspor nikel olahan Indonesia mencapai sekitar US$30 miliar, meningkat pesat dari hanya US$1 miliar pada tahun 2015. Diperkirakan pada tahun 2025, Indonesia akan menyumbang setengah dari peningkatan produksi nikel dunia.
Permintaan terhadap nikel semakin meningkat seiring dengan berkembangnya industri baterai kendaraan listrik (EV). Meski 70 persen dari penggunaan nikel saat ini diarahkan untuk sektor baja tahan karat, permintaan dari sektor baterai kendaraan listrik diperkirakan akan mencapai sepertiga dari total permintaan nikel pada tahun 2030, khususnya karena negara-negara di seluruh dunia berupaya mengurangi emisi karbon dan mencapai target net-zero.
Perubahan Utama dalam PP 25/2024
Salah satu perubahan besar yang diperkenalkan dalam PP 25/2024 adalah penghapusan kewajiban untuk menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Sebelumnya, perusahaan pertambangan di Indonesia diwajibkan untuk menyerahkan RKAB tahunan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). RKAB ini mencakup strategi bisnis, spesifikasi teknis, pertimbangan lingkungan, serta rencana operasional kegiatan pertambangan.
Namun, dengan diberlakukannya PP 25/2024, kewajiban tahunan ini dihapus, dan masa berlaku RKAB kini berbeda untuk setiap fase operasi – satu tahun untuk eksplorasi dan tiga tahun untuk pasca-produksi.
Selain itu, PP 25/2024 juga memberikan kepastian hukum baru bagi pemegang IUPK operasi produksi. Sebelumnya, IUPK hanya berlaku hingga masa kontrak habis, tetapi kini diakui sebagai IUPK untuk Kelanjutan Operasi.