YOGYAKARTA: Malioboro Bebas Rokok, Nekat Merokok Kena Denda Rp7,5 Juta, Mulai Januari 2025
- antaranews.com/Andreas Fitri Atmoko/nym
Yogyakarta, WISATA – Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda maksimal Rp7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai tahun 2025.
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, pada hari Senin (13/1/2025).
Menurut Ahmad, sanksi itu berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.
Selama tahun 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro.
Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.
Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok, tanpa melanggar aturan.
Lokasi tersebut antara lain berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Ia berharap, penerapan sanksi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, untuk penerapan kebijakan itu bakal digandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Sosialisasi tambahan juga bakal digencarkan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
Pada bulan Januari 2025 ini, pihaknya bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro.
"Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo Noor Arafat.
Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.
"Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," pungkasnya.
(Sumber: antaranews.com)